Powered By Blogger

Selasa, 15 November 2011

Contoh Koperasi Sukses dan Kriteria Suksesnya

Koperasi yang Sukses Kelola Pasar
Palembang – Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangannya. Trisno, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Al-Hidayah selaku koordinator sekaligus Pengelola Pasar Buah mengungkapkan, sebelum dipercaya mengelola pasar buah tersebut, KSU yang didirikan pada 1997 sempat tidak aktif, namun setelah memasuki masa pergantian pengurus baru pada 2006-2007, koperasi tersebut mulai berjalan.
Dia menjelaskan, selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. “Selain memberikan cicilan murah, kami juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan,” ulasnya.
Kepala Dinas Perindustian dan Koperasi Pemkot Palembang, H R Wantjik Badaruddin mengemukakan, Pasar Buah Jakabaring, Palembang dibangun pada September 2007 di atas sekitar 1,8 hektare dan diresmikan Oleh Menteri Koperasi dan UKM Surya Darma Ali pada Maret 2009.

Pasar tersebut dibangun dengan dana Rp 16,5 miliar, terdiri dari 320 unit. Masing-masing, 120 unit kios berukuran 3,6 x 3,6 meter persegi dan kios berukuran 3 x 4 meter persegi, 100 kios dan sisanya hamparan yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial.
Wantjik mengungkapkan, pasar buah merupakan salah satu contoh keberhasilan program bergulir, pembangunannya dilaksanakan oleh Koperasi Al-Hidayah dengan total investasi Rp 16,5 miliar.
Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni : organisasi permodalan yang cukup,ada usaha didalamnya dan memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan.

Senin, 14 November 2011

Apakah Koperasi Menguntungkan Secara Keuangan Bagi Anggotanya ?

Apakah koperasi menguntungkan?  Tentu saja menguntungkan, pasalnya dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang , adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Menurut saya prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

Dalam Koperasi di Indonesia, menurut UU no. 25/1992, didefinisikan badan usaha yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.

Senin, 10 Oktober 2011

Dasar Hukum Koperasi Indonesia


Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, 

ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, 

dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian 

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Kamis, 06 Oktober 2011

Prinsip Prinsip Koperasi maupun ciri khas dari koperasi



Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Jadi koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi . suatu prinsip yang berlandaskan kekeluargaan dimana dari anggota kembali lagi kepada anggotaa.
Pengertian Prinsip ekonomi merupakan suatu pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Namun pengertian maupun ciri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi .dimana dari pengertian nya pun sudah bisa dipahami bahwa koperasi ialah suatu organisasi maupun perkumpulan orang orang yang menitipkan modal usaha nya agar bisa berjalan bersama – sama dilandaskan atas asaa kekeluargaan . namun jika prinsip ekonomi yang harus diutamakan pengorbanaan untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkoin dengan cara melakukan pengorbanaan seminimal mungkin . sedangkan koperasi tak butuh pengorbanan yang menyebabkan orang lain tidak merasakan keuntungan yang sama dengan pemiliknya .

Minggu, 02 Oktober 2011

PENGERTIAN ILMU EKONOMI DAN PENGERTIAN KOPERASI



 Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
              Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga" dan (nomos) yang artinya "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Banyak pngertian pengertian yang pernah saya baca dr beberapa ahli paka ekonomi .ada yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi ialah ilmu pengetahuan tentang kegiatan-kegiatan manusia yang berhubungan dengan proses produksi, distribusi dan konsumsi.
Menurut saya ilmu ekonomi ialah ilmu yang mempelajari bagaimana orang dan masyarakat menentukan pilihan mengenai penggunaan sumber daya yang langka dan mempunyai kemungkinan penggunaan alternatif untuk menghasilkan berbagai barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk konsumsi berbagai-bagai orang dan kelompok orang yang terdapat dalam masyarakat, baik kini maupun masa datang dan dengan menggunakan uang ataupun tidak.

PENGERTIAN KOPERASI
            Asal kata koperasi , Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal
dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang undang
Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan
satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
            Jadi koperasi itu sebuah organisasi ataupun sebuah kelompok usaha yang dibangun berdasarkan kekeluargaan dan berdasarkan kebersamaan yang mengumpulkan dana untuk dijadikan modal awal belanja maupun memberikan pinjaman dana dari anggota untuk anggota kembali . dimana anggota anggota koperasi tersebut bisa menikmati belanja dengan harga yang bisa dibilang berbeda jauh dengan harga di pasar . jadi secara tidak langsung anggota koperasi tersebut mendapatkan keuntungan yang berbentuk diskon harga . 

Selasa, 13 September 2011

7 MISTERI WANITA YANG SULIT DIMENGERTI

Wanita sulit dimengerti ya mungkin..? hehehehe. banyak banget sikap wanita yang nggak akan kita (laki laki) mengerti. bukan bermaksud apa apa, cuma agar para lelaki juga tahu wanita itu perlu dimengerti . ini dia list apa saja sindrom dari wanita yang nggak bisa hilang:

1. Nangisuitis


Akibat terlalu sensitif. Gejalanya bibir cemberut, mata kedip-kedip. Efek sampingnya mata bengkak, saputangan banjir, hidung meler, bawaannya ngurung diri atau terkena penyakit Curhatitis A.
Penyakit ini bisa diobati dengan obat Tegaridol, OBH (Obat Berhati Hamba).
2. Curhatitis
Bawaannya ingin di dengarkan terus, Efek samping rahasia orang bisa bocor, terkena Nangisuitis.Penyakit ini bisa diarahkan positif jika ia bercuhatitisnya ke orang yang tepat, apalagi sama Tuhan...
3. Shooping Syndrome

Gejalanya pengen jalan mulu, mata melotot, Efek sampingnya lidah ngiler, dompet jadi tipis. Jika sudah masuk stadium 4 (parah banget) dompet cowoknya ikut tipis.
Coba minum hematcold atau tablet PD (Pengendalian Diri).

4. Cerewetisme
Lebih parah dari Curhatitis B, tidak mengandung titik koma. Efek samping muncrat, telinga panas , dada cowoknya bisa jadi lebih halus karena sering mengelus.
Lebih cepat segera diredakan.
5. Lamanian Dandanitos
Pengennya diem depan cermin. Tangan kiri gatel-gatel pengen pegang sisir, tangan kanan kram-kram pengen teplok-teplok pipi pake bedak. Efek samping: menor, telat, cowoknya berkarat, gak kebagian makanan. Minum segera Sari Bawak (Bagi Waktu) dan Taperi (tambah percaya diri). Buat cowok minum Toleransikipil 230 sendok sehari sesudah dan sebelum mandi.
6. Cemburunotomy
Gejala muka lonjong, tangan mengepal, alis menukik.
Coba cegah dengan obat sirup prasangka baik tiga sendok sehari, Pil pengertian dan tablet selidiki dahulu.
7. Ngambekilation
Gejala hampir sama dengan Cemburubotomy.
Minum Sabaron dan Bersyukurinis.