Powered By Blogger

Senin, 10 Oktober 2011

Dasar Hukum Koperasi Indonesia


Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, 

ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, 

dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian 

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Kamis, 06 Oktober 2011

Prinsip Prinsip Koperasi maupun ciri khas dari koperasi



Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Jadi koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi . suatu prinsip yang berlandaskan kekeluargaan dimana dari anggota kembali lagi kepada anggotaa.
Pengertian Prinsip ekonomi merupakan suatu pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Namun pengertian maupun ciri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi .dimana dari pengertian nya pun sudah bisa dipahami bahwa koperasi ialah suatu organisasi maupun perkumpulan orang orang yang menitipkan modal usaha nya agar bisa berjalan bersama – sama dilandaskan atas asaa kekeluargaan . namun jika prinsip ekonomi yang harus diutamakan pengorbanaan untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkoin dengan cara melakukan pengorbanaan seminimal mungkin . sedangkan koperasi tak butuh pengorbanan yang menyebabkan orang lain tidak merasakan keuntungan yang sama dengan pemiliknya .

Minggu, 02 Oktober 2011

PENGERTIAN ILMU EKONOMI DAN PENGERTIAN KOPERASI



 Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
              Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga" dan (nomos) yang artinya "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Banyak pngertian pengertian yang pernah saya baca dr beberapa ahli paka ekonomi .ada yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi ialah ilmu pengetahuan tentang kegiatan-kegiatan manusia yang berhubungan dengan proses produksi, distribusi dan konsumsi.
Menurut saya ilmu ekonomi ialah ilmu yang mempelajari bagaimana orang dan masyarakat menentukan pilihan mengenai penggunaan sumber daya yang langka dan mempunyai kemungkinan penggunaan alternatif untuk menghasilkan berbagai barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk konsumsi berbagai-bagai orang dan kelompok orang yang terdapat dalam masyarakat, baik kini maupun masa datang dan dengan menggunakan uang ataupun tidak.

PENGERTIAN KOPERASI
            Asal kata koperasi , Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal
dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang undang
Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan
satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
            Jadi koperasi itu sebuah organisasi ataupun sebuah kelompok usaha yang dibangun berdasarkan kekeluargaan dan berdasarkan kebersamaan yang mengumpulkan dana untuk dijadikan modal awal belanja maupun memberikan pinjaman dana dari anggota untuk anggota kembali . dimana anggota anggota koperasi tersebut bisa menikmati belanja dengan harga yang bisa dibilang berbeda jauh dengan harga di pasar . jadi secara tidak langsung anggota koperasi tersebut mendapatkan keuntungan yang berbentuk diskon harga .